LABORATORIUM REMOTE SENSING DAN GIS


Laboratorium Remote Sensing dan GIS memiliki tugas dan fungsi untuk mendukung proses pengajaran, praktikum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud di bidang sistem informasi geografis dan penginderaan jauh. Di laboratorium ini, mahasiswa/i dapat belajar untuk memanfaatkan data geospasial dan memetakan sumberdaya alam. Mahasiswa/i akan memeroleh data geospasial dengan memanfaatkan teknologi remote sensing dan GIS lalu menggunakannya untuk berbagai keperluan seperti memetakan perubahan kawasan, menganalisis sebaran, memonitor habitat dan sebagainya. Oleh sebab itu, laboratorium ini dilengkapi dengan perangkat komputer dengan spesifikasi yang sesuai untuk mengolah data citra satelit.

Laboratorium Remote Sensing dan GIS Fakultas Kelautan dan Perikanan UNUD terdiri atas Kepala Laboratorium yang dibantu oleh seorang Teknisi Laboratorium. Waktu operasional Laboratorium Komputasi Fakultas Kelautan dan Perikanan UNUD setiap hari Senin sampai Jumat pukul 08.00 - 16.00 WITA.

Kepala Laboratorium Remote Sensing Dan GIS
I Nyoman Giri Putra, S.Pd., M.Si
No. Hp : 082145114102

Teknisi Laboratorium Remote Sensing Dan GIS
Putu Kumara Yasa, S.Si
No. Hp : +62 813-3896-7057


Praktikum di Laboratorium Remote Sensing Dan GIS
  • - Dasar-Dasar Penginderaan Jauh
  • - Penginderaan Jauh dan SIG Kelautan
  • - Pemetaan Sumberdaya Pesisir dan Laut
  • - Analisis Citra Digital
  • - Penginderaan Jauh Lanjutan
  • - Sistem Informasi Geografis Lanjutan

Fasilitas Laboratorium Remote Sensing Dan GIS
  • - Personal Computer Dell Intel Corei7
  • - GPS Garmin
  • - Berbagai Buku Sistem Informasi Geografis
  • - Skripsi tentang Penginderaan Jauh
  • - AC AUX

TATA TERTIB PENGGUNAAN FASILITAS LABORATORIUM
REMOTE SENSING DAN GIS

I. PENGGUNA WAJIB
  1. 1.Mendapat izin sebagai pengguna laboratorium dari Ka. Lab.
  2. 2.Pengguna Umum melampirkan fotocopy KTM/KTP.
  3. 3.Komputer dan alat lainnya dapat digunakan maksimal selama 1 minggu sejak tanggal peminjaman.
  4. 4.Berlaku sopan, bertanggung jawab, berinisiatif dan kreatif terhadap tugas-tugas yang diberikan selama praktikum atau penggunaan fasilitas laboratorium untuk penelitian/pengabdian masyarakat.
  5. 5.Tas dan barang lainnya yang tidak dibutuhkan dalam kegiatan praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat agar diletakkan di tempat yang telah disediakan.
  6. 6.Menjaga kebersihan laboratorium.
  7. 7.Mentaati peraturan dalam menggunakan alat serta fasilitas laboratorium yang dipakai untuk praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat.
  8. 8.Pelaksanaan praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat di laboratorium dilakukan selama jam kerja (08.00-16.00). Pelaksanaan praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat di laboratorium diluar jam kerja seijin Ka. Lab.
  9. 9.Merusak peralatan laboratorium akibat kelalaian, pengguna wajib mengganti, memperbaiki dan sebagainya sebagaimana perintah Ka.Lab dan dinyatakan dalam Berita Acara kejadian.
  10. 10.Setelah selesai praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat, pengguna wajib melapor dan mengembalikan semua fasilitas laboratorium yang digunakan kepada Ka. Lab. dalam keadaan baik
II. PENGGUNA DILARANG
  1. 1.Dalam pengaruh minuman keras dan narkoba.
  2. 2.Merokok, mengobrol, membuat kegaduhan, ribut, mengacau selama praktikum/penelitian/pengabdian masyarakat.
  3. 3.Melakukan jenis kegiatan lain tanpa seijin Ka. Lab.
  4. 4.Membawa fasilitas laboratorium dalam bentuk apapun keluar dari laboratorium, tanpa izin tertulis dari Ka. Lab.
III. SANKSI-SANKSI
Pelanggaran-pelanggaran atas tata tertib selama penggunaan fasilitas laboratorium akan dikenakan sanksi sebagai berikut :
  1. 1.Peringatan secara lisan/teguran.
  2. 2.Peringatan secara tertulis.
  3. 3.Tidak diberikan Surat Bebas Tanggungan Laboratorium untuk mahasiswa UNUD.