Kewajiban Pencantuman NIK dan NPWP dalam Pelayanan Masyarakat di Lingkungan Kemendikbud The Requirement of Stating NIK and NPWP of Community Service under the Ministry of Education and Culture
Berdasarkan surat di atas Menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) tahun 2014, Khususnya mengenai Penyampaian Data dan Informasi Perpajakan, dengan ini kami harapkan Saudara agar menyertakan persyaratan pencatuman Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perorangan dan/atau lembaga yang mengajukan permohonan pelayanan masyarakat atau melakukan kontrak/perjanjian kerja dengan kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Based on the letter above that refer to the President Instruction number 2 year 2014 on the act of Eliminating and Preventing Corruption (PPK) year 2014, especially on Data Presentation and Tax Information, we would hope you to include the Citizenship Number (NIK) and a personal and/or institutional Tax Number (NPWP), which applying for community service or under contract with the Ministry of Education and Culture