Himbauan untuk tidak memberi Cuti Tahunan Sesudah cuti bersama idul Fitri 1437 H
Berdasarkan surat diatas menunjuk surat menpan nomor B/2337/M.PANRB/06/2016 tgl.27 Juni 2016 dan surat Edaran dari Kemenristek Dikti Nomor 2498/A.A2/SE/2016 tanggal 27 juni 2016 perihal seperti tersebut diatas, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di lingkungan Universitas Udayana di himbau untuk tidak memberikan cuti tahunan kepada aparatur negara khususnya pada tanggal 11 s/d 15 juli 2016. mengingat pelaksanaa cuti bersama hari raya sudah cukup memadai. demikian kami sampaikan untuk di laksanakan..
surat lengkapnya dapat di download dibawah ini..
cuti tahunan hari raya idul fitri 2016